PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2022 TENTANG OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Otorita Ibu Kota Nusantara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id