PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Menimbang
- bahwa dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,
serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan; - bahwa pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara;
- bahwa ketentuan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perlu diatur lebih rinci agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id