PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2022 TENTANG PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LELANG KOMODITAS
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id