PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN ASEAN PROTOCOL ON ENHANCED DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM (PROTOKOL ASEAN TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA YANG DISEMPURNAKAN)
Menimbang
- bahwa untuk membangun kawasan kerja sama yang damai, aman, stabil dan sejahtera, Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN perlu mengadakan kerja sama terkait
mekanisme penyelesaian sengketa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN telah menandatangani ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan) pada tanggal 20 Desember 2019 di Manila, Filipina;
- bahwa untuk melaksanakan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol
ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan), perlu mengesahkan ASEAN
Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism (Protokol ASEAN tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Disempurnakan);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id