PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 93 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Menimbang
- trahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; - bakrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2OO7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2O2t tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor t6 Tahun 2Ol8
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l
Nomor 63); - Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id