PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94 TAHUN 2022 TENTANG KEMENTERIAN PERTAHANAN
Menimbang
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Kementerian Pertahanan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); - Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 197);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang perubahanatas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id