PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2022 TENTANG STRATEGI NASIONAL PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Menimbang
- bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak; - bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi
peran pemerintah; - bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak berum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id