PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2022 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE CHARTER OF THE ESTABLISHMENT OF THE COUNCTL OF ZALM OIL PRODUCING COUNTRIBS (PROTOKOL UNTUK MENGUBAH PIAGAM PEMBENTUKAN DEWAN NEGARA-NEGARA PRODUSEN MINYAK SAWIT)
Menimbang
- bahwa untuk mengatasi berbagai hambatan dalam perdagangan minyak sawit, meningkatkan kontribusi
ekonomi pembangunan industri minyak sawit, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan
melaksanakan pengelolaan kelapa sawit secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, Pemerintah
Republik Indonesia telah menandatangani Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 2l November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia dan telah mengesahkannya melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Chanter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan NegaraNegara Produsen Minyak Sawit); - bahwa untuk memperluas keanggotaan Dewan NegaraNegara Produsen Minyak Sawit dan untuk memperbaiki mekanisme kerja yang lebih terstruktur, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah menyepakati untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Charter sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menandatangani Protocol to Amend tle Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) pada tanggal 4 Desember 2021 di Jakarta, lndonesia;
- bahwa untuk melaksanakan Protocol sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing CountrieslcPoPc (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of tlrc Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk
Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); - Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Counties/ CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 91);
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id