PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114 TAHUN 2022 TENTANG STRATEGI KEBUDAYAAN
Menimbang
- bahwa untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai
budayanya sebagaimana diamanatkan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan strategi kebudayaan agar dapat memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia; - bahwa pen5rusunan strategi kebudayaan dilaksanakan untuk menentukan arah pemajuan
kebudayaan yang berlandaskan pada potensi, situasi, dan kondisi kebudayaan Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Kebudayaan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055); - Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pen5rusunan Pokok Pikiran Kebudayaan
Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id