PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN PANITERA
Menimbang
- bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 25 P/HUM/2017 tanggal 18 Desember 2018, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 20O7 tentang’Tunjangan Panitera;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentan:g Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); - Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2007 tentang Tunjangan Panitera;
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id