PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 128 TAHUN 2022 TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 727 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;
- bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan informasi geospasial, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial; - bahwa Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id