PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133 TAHUN 2022 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah dan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6683);
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2791;
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id