PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2015
TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id