PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 10 ayat (5), Pasal 44 ayat (2), dan Pasal 53 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Praktik Akuntan Publik;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 51 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5251);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id