PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
Menimbang
- bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id