PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KAWASAN INDUSTRI WIJAYAKUSUMA
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri
Wijayakusuma telah dilakukan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma dengan cara penerbitan saham baru; - bahwa restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah didahului dengan Keputusan Para
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma di luar Rapat Umum Pemegang Saham tentang Pengeluaran Modal dalam Simpanan dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma tanggal 14 Desember 2009 yang telah menyetujui pengeluaran/penerbitan saham yang masih dalam simpanan (portepel); - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Wijayakusuma;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan
Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id