PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2015 TENTANG PEMBIAYAAN HORTIKULTURA
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembiayaan Hortikultura;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 132 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id