PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN INDUSTRI PERTAHANAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 50 ayat (3), Pasal 56 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Industri Pertahanan;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id