Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG BADAN KOORDINASI NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PENANGANAN PENGUNGSI

 

Menimbang

  • bahwa bencana yang ditimbulkan oleh alam atau karena ulah manusia dan masalah pengungsi yang terjadi sebagai dampak kerusuhan atau konflik sosial politik, perlu segera diupayakan penanggulangan dan penanganannya secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi;
  • bahwa dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara berdayaguna dan berhasilguna perlu dilakukan penataan kembali tugas, fungsi, susunan organisasi dan Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dan dalam upaya penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang lebih efektif, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988
    Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor3491);
  • Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  • Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2000 tentang Sekretariat Wakil Presiden;

 

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »