KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2001 TENTANG BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Menimbang
- bahwa dalam rangka pengelolaan zakat secara lebih berdaya guna dan berhasil guna serta dapat dipertanggungjawabkan perlu dilakukan oleh Badan Amil Zakat;
- bahwa Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat mengamanatkan untuk membentuk Badan Amil Zakat Nasional yang pelaksanaannya dilakukan Presiden;
- bahwa nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk diangkat sebagai anggota Badan Amil Zakat Nasional;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dipandang perlu membentuk dan mengangkat anggota Badan Amil Zakat Nasional dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3885);
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id