KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN
Menimbang
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan merupakan kewenangan daerah;
- bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelayanan di bidang pertanahan, sebelum adanya peraturan yang baru atas dasar kewenangan yang ada pada Daerah, perlu penegasan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku dalam kegiatan pelayanan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 2000 tentang Kabinet Persatuan;
- Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id