KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2001 TENTANG TIM KOORDINASI KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL
Menimbang
- bahwa Pemerintah telah melakukan perubahan atas susunan Kabinet Persatuan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 dan Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
- bahwa dengan diterapkannya otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, peran daerah dalam upaya pembangunan akan meningkat;
- bahwa Kerjasama Ekonomi Sub Regional antar daerah-daerah dari negara-negara tetangga baik yang akan dikembangkan maupun yang selama ini telah dikembangkan melalui Kerjasama Pariwisata Indonesia-Singapore, Segitiga Pertumbuhan Indonesia-MalaysiaThailand, Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-IndonesiaMalaysia-Philipina, Segitiga Pertumbuhan Indonesia-MalaysiaSingapore, dan Wilayah Pengembangan Indonesia- Australia, perlu terus didorong agar dapat lebih memacu pembangunan ekonomi di daerah-daerah tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali pengkoordinasian Kerjasama Ekonomi Sub Regional agar dapat lebih efektif dan efisien;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id