KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN GORONTALO MENJADI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI GORONTALO DAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SINGARAJA MENJADI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN NEGERI SINGARAJA
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan mutu, relevansi, efisiensi, pemerataan, dan akuntabilitas pendidikan tinggi negeri secara nasional, perlu ditingkatkan kinerja perguruan tinggi khususnya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP);
- bahwa sehubungan dengan butir a, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Gorontalo dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Singaraja menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3859);
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id