KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2001 TENTANG TIM PENGKAJIAN KELEMBAGAAN PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Menimbang
- bahwa dalam rangka lebih menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik negara dan upaya meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional, diperlukan sarana olahraga yang baik dan memenuhi persyaratan standar internasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka lebih memberdayakan dan meningkatkan peran Gelanggang Olahraga Bung Karno, bagi peningkatan dan pengembangan keolahragaan nasional, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Indonesische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968);
- Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1999;
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama Gelanggang Olahraga Senayan Menjadi Gelanggang Olahraga Bung Karno;
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id