KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2001 TENTANG PENGGUNAAN DANA KONTINJENSI UNTUK BANTUAN PENGALIHAN PERSONIL, PERALATAN, PEMBIAYAAN DAN DOKUMEN (P3D)
KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Menimbang
- bahwa pengalihan P3D dari instansi vertikal ke Daerah yang dilakukan setelah dilaksanakannya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah kenyataannya belum dapat dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di beberapa Daerah;
- bahwa keadaan tersebut pada huruf a, harus segera diatasi agar tidak menghambat kelancaran pelaksanaan otonomi di beberapa Daerah sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; - bahwa untuk mengatasi keadaan tersebut perlu diberikan bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 untuk beberapa Daerah;
- bahwa kriteria dan tata cara pemberian bantuan dana tersebut pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
- Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000 tentang Tim Kerja Pusat Implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 2000 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001;
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id