KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SAKIT DAERAH
Menimbang
- bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada Masyarakat, perlu memberikan otonomi di bidang manajemen kepada Rumah Sakit Daerah;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id