KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2001
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
- bahwa Pemerintah Philippina sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Dennis Austin Standeffer, warga negara Amerika Serikat;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 06/Pid.S/2000/PN. Jak. Sel tanggal 21 Maret 2000 dipandang cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Philippina serta Protokol (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3087);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3130);
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id