KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2001 TENTANG PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI
Menimbang
- bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlangsung sekarang ini terdapat masalah-masalah mendasar yang bermuara pada ketentuan Undang Undang Dasar;
- bahwa dalam rangka sumbangan pemikiran terhadap upaya pemecahan masalah tersebut, diperlukan penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya;
- bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 juga menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 3 dan 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id