Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2001 TENTANG PANITIA PENYELIDIK MASALAH KONSTITUSI

 

Menimbang

  • bahwa dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlangsung sekarang ini terdapat masalah-masalah mendasar yang bermuara pada ketentuan Undang Undang Dasar;
  • bahwa dalam rangka sumbangan pemikiran terhadap upaya pemecahan masalah tersebut, diperlukan penyelidikan, kajian, dan perumusan yang melibatkan para ahli dan unsur masyarakat lainnya;
  • bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2000 juga menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  • bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu membentuk Panitia Penyelidik Masalah Konstitusi dengan Keputusan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 3 dan 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;

 

Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »