KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 30 Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id