KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2001 TENTANG DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA
Menimbang
- bahwa untuk lebih mempercepat pembangunan Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal denganberlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai
dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat Pusat dalam bentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; - bahwa untuk mewujudkan wadah koordinasi tersebut dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id