KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2001 TENTANG PENYESUAIAN GAJI POKOKANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1997 KE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001
Menimbang
- bahwa dengan ditetapkannya gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur penyesuaian gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 195;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Militer Sukarela) (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 83) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1616);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 197 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 302);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 09);
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id