Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2001 TENTANG KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA

 

Menimbang

  • bahwa usaha pembinaan olahraga dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan mengkokohkan persatuan dan kesatuan bangsa pada hakekatnya merupakan suatu wahana dalam mewujudkan program pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat;
  • bahwa dalam usaha membudayakan masyarakat berolahraga dan sekaligus pembinaan prestasi olahraga yang menyangkut harkat, martabat, dan kehormatan bangsa Indonesia di dunia internasional memerlukan usaha dan kegiatan yang luas dan terpadu, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih;
  • bahwa belum adanya Undang-undang Keolahragaan yang mengatur tentang pembinaan keolahragaan dan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka dipandang perlu adanya pengendalian kebijaksanaan dan standardisasi  pembinaan olahraga;
  • bahwa karena pengaturannya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1984 sudah tidak sesuai lagi, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan dan tugas Komite Olahraga Nasional Indonesia;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  • Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;

 

Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2001

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »