KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2001 TENTANGPENGESAHAN e-ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT (KERANGKA PERSETUJUAN e-ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Singapura, pada tanggal 24 Nopember 2000 Pemerintah Republik Indonesiatelah menandatangani e-ASEAN Framework Agreement (Kerangka Persetujuan e-ASEAN), sebagai hasil sidang antara Pemerintah Republik Indonesia danNegara-negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id