KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2001 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1996 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON C.A.B. INTERNATIONAL
Menimbang
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada Agreement on C.A.B. International, dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement on C.A.B. International;
- bahwa keanggotaan pada C.A.B. International tersebut pada huruf a mewajibkanPemerintah Indonesia membayar kontribusi yang ternyata telah memberatkanAnggaran Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf b, dan mempertimbangkan pula bahwa selama Pemerintah Indonesia menjadi Pihak pada Agreement on C.A.B. International dapat dinilai tidak efisien dan tidak ekonomis, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement on C.A.B. International tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id