KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2001 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ASEAN FOUNDATION ON THE HEADQUARTERS SEAT OF THE FOUNDATION (PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN YAYASAN ASEAN TENTANG KEDUDUKAN MARKAS BESAR YAYASAN ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Jakarta, pada tanggal 28 Januari 1999 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the ASEAN Foundation on the Headquarters Seat of the Foundation (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Yayasan ASEAN tentang Kedudukan Markas Besar Yayasan ASEAN), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dengan Yayasan ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id