KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 53 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Menimbang
- bahwa ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perlu disempurnakan dengan lebih memperjelas tempat dan waktu tindak pidana (locus dan tempus delicti) pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu menetapkan perubahan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
- Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 38);
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id