KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 97 TAHUN 2001 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
- bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 08 P/HUM/2001 menyatakan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RepublikIndonesia tidak sah dan tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan untuk mencabutnya;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mencabutKeputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2001;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id