KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2001 TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Menimbang
- bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai tanggal 21 Agustus 2001, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hariPresiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat NomorVII/MPR/1973 tentang Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil PresidenMelaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;
Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2001
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id