Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

 

Menimbang

  • bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan perlu percepatan pelaksanaan belanja Negara;
  • bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja Negara perlu inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi;
  • bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu
    penyempurnaan pengaturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
    menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
  • Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana
    telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642);

 

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »