PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG BADAN EKONOMI KREATIF
Menimbang
- bahwa bidang ekonomi kreatif merupakan salah satu bidang ekonomi yang perlu didorong, diperkuat, dan dipromosikan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- bahwa untuk mewujudkan upaya tersebut perlu dibentuk suatu badan tersendiri yang mampu
menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi kreatif; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Ekonomi Kreatif;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id