PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN UANG KOMPENSASI/PENGHARGAAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009
Menimbang
- bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah terselenggara dengan lancar;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak
Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan uang kompensasi/penghargaan pada akhir masa jabatannya; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5249); - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); - Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 143);
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id