PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2015 TENTANG KANTOR STAF PRESIDEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi Unit Staf Kepresidenan untuk lebih meningkatkan kelancaran pengendalian program-program prioritas nasional dan penyelenggaraan komunikasi politik kepresidenan serta pengelolaan isu strategis, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kantor Staf Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id