PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Menimbang
- bahwa ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak, untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional, menyejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam persaingan global;
- bahwa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, perlu mengambil langkah-langkah yang
komprehensif guna menciptakan iklim investasi, untuk mendorong keikutsertaan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur dan layanan berdasarkan prinsip-prinsip usaha yang sehat; - bahwa untuk mendorong dan meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur dan layanan sosial, diperlukan pengaturan guna melindungi dan menjaga
kepentingan konsumen, masyarakat, dan badan usaha secara berkeadilan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
mengatur kerjasama Pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur agar kerjasama
tersebut dapat dilakukan secara luas, cepat, efektif, efisien, komprehensif, dan berkesinambungan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id