PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 68 TAHUN 2010 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS UANG MUKA BAGI PEJABAT NEGARA PADA LEMBAGA NEGARA UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Menimbang
- bahwa kenaikan uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan
perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat
Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat karena dinilai membebani keuangan negara; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mencabut Peraturan
Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010
tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id