PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentangKeantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5435);
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id