PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT MECHANISM UNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF INDIA (PERSETUJUAN TENTANG MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA BERDASARKANPERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA)
Menimbang
- bahwa di Bangkok, Thailand pada tanggal 13 Agustus 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Agreement on Dispute Settlement Mechanism under the Framework Agreement on
Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India), sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Pemerintah Republik India; - bahwa Persetujuan dimaksudkan untuk menetapkan prosedur penyelesaian sengketa dan mekanisme
formal untuk Persetujuan Kerangka Kerja dan Perjanjian-perjanjian di bawahnya agar tercapai
keseragaman dalam penanganan sengketa diantara Negara-negara Pihak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84);
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods of the
Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association of Southeast AsianNations and the Republic of India (Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik India) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 77);
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id