PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE MOVEMENT OF NATURAL PERSONS (PERSETUJUAN ASEAN MENGENAI PERGERAKAN ORANG PERSEORANGAN)
Menimbang
- bahwa di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 19 November 2012, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (Persetujuan ASEAN mengenai Pergerakan Orang Perseorangan), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN;
- bahwa Persetujuan tersebut perlu disahkan guna pemberlakuannya dalam rangka memfasilitasi
perpindahan orang dalam kegiatan perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi di antara Negara-negara Anggota ASEAN; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id