PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2015 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN
Menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan hubungan Negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu
diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat; - bahwa pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan bagi orang asing warga negara dari negara
tertentu dimaksudkan untuk memberikan manfaat dalam pembangunan nasional pada umumnya dan peningkatan perekonomian khususnya; - bahwa pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan bagi orang asing warga negara dari negara
tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa
Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); - Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id