Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2015

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN ASEAN MULTILATERAL AGREEMENT ON THE FULL
LIBERALISATION OF AIR FREIGHT SERVICES (PERSETUJUAN MULTILATERAL ASEAN MENGENAI LIBERALISASI PENUH JASA ANGKUTAN UDARA KARGO), PROTOCOL 1 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH, AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS AMONG DESIGNATED POINTS IN ASEAN (PROTOKOL 1 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DI ANTARA TITIK-TITIK YANG TELAH DITUNJUK DI ASEAN), DAN PROTOCOL 2 ON UNLIMITED THIRD, FOURTH, AND FIFTH FREEDOM TRAFFIC RIGHTS AMONG ALL POINTS WITH INTERNATIONAL AIRPORTS IN ASEAN (PROTOKOL 2 TENTANG KEBEBASAN HAK ANGKUT KETIGA, KEEMPAT, DAN KELIMA YANG TIDAK TERBATAS DI ANTARA SEMUA TITIK DENGAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL DI ASEAN)

 

Menimbang

  • bahwa di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009, Pemerintah Republik Indonesia telah
    menandatangani ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalisation of Air Freight Services (Persetujuan Multilateral ASEAN Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Kargo) beserta Protocol 1 on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among Designated Points in ASEAN (Protokol 1 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Titik-titik yang Telah Ditunjuk di ASEAN), dan Protocol 2 on Unlimited Third, Fourth, and Fifth Freedom Traffic Rights Among All Points with International Airports in ASEAN (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga, Keempat, dan Kelima yang Tidak Terbatas di Antara Semua Titik dengan Bandar Udara Internasional di ASEAN), sebagai hasil perundingan antara wakil Delegasi-delegasi Negara Anggota ASEAN;
  • bahwa Persetujuan dan Protokol tersebut dimaksudkan sebagai dasar hukum pengaturan
    liberalisasi penuh jasa angkutan udara kargo ASEANdan pelaksanaan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima tidak terbatas bagi angkutan udara kargo di semua bandar udara internasional di ASEAN;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
    mengesahkan Persetujuan dan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
  • Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2009 tentangPengesahan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN untuk Integrasi Sektor-sektor Prioritas (ASEANFramework Agreement for the Integration of Priority Sectors) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 93);

 

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2015

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »