PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN DANA ANTISIPASI UNTUK MELUNASI PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23B ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Dana Antisipasi Untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat Yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5593) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5669);
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id